Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal

    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal

    Lebak PublikBanten id Cilograng - Atas dasar informasi dari masyarakat, diduga ada salah satu pengusaha jasa jaringan telekomunikasi Wifi Bmedia dilokasi Kampung Gunungbatu Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten, menggunakan ISP Ilegal. Senin 18 November 2024.

    Atas dasar informasi masyarakat, awak media melakukan konfirmasi ke salah satu  di Kampung Cibunar Desa Cilograng sebagai pengguna jasa Wifi Bmedia selama 2 tahun dan tarif pembayaran Rp 100.000/bulan, pada Sabtu (16/11) lalu.

    "Saya sudah 2 tahun menggunakan jaringan Wifi Bmedia dan bayaran sebulan nya 100.000, " jelas warga tersebut.

    Salah satu tim media menemui Hendri pemilik jaringan wifi Bmedia untuk melakukan konfirmasi terkait kebenaran informasi dari masyarakat.

    "Benar pak (tim media), masih menggunakan jaringan Wifi dari PT. Telekomunikasi Indonesia, " diakui oleh Hendri.

    "Ijin ISP nya kami belum di urus karena kalau harus resmi untuk pengurusan nya sulit dan berat dan usaha wifi ini sudah hampir 3 tahun, " ungkap Hendri penjual jaringan internet Bmedia Net, saat ditanya dikediaman nya.


    Menurut pengakuan Hendri penjual jasa Jaringan Wifi, bahwa konsumen Bmedia Net itu dari Kampung Cibunar Desa Cilograng, Kampung Lebak Tipar Desa Lebaktipar dan di Kampung Cihideng 2 Desa Cikatomas Kecamatan Cilograng, " jelas nya.


    Lebih lanjut, salah satu tim media melakukan konfirmasi ke salah satu petugas Indihome PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) via telepon Whats App Parhan mengungkapkan.

    "Pihak perusahaan Telkom Patroli Akses sudah melakukan peneguran secara lisan dan tidak menggunakan Surat Resmi dikarenakan lokasi nya jauh, " kata Farhan petugas Indihome Telkom.

    Tim media terus menggali informasi dengan mengirim pesan chat What's App bertanya kepada Dede petugas Telkom Patroli Akses.
    "Kami akan lakukan pemeriksaan ke lokasi tersebut, apakah bandwidth yang dipakai nya menggunakan Metro atau menggunakan Indihome biasa, " kata Dede membalas pesan chat tim media.

    Klu sekelas indihome dan bukan pake metro telkom seperti layanan olo yg berlisensi kominfo itu tdk boleh diperjualbelikan, , jika terdapat Indihome yg diperjualbelikan kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu setelah dilakukan pengecekan dan benar diperjualbelikan kami akan cabut layanan tanpa pemberitahuan langsung ke pelanggan. Tegas nya ungkap Dede 


    Untuk diketahui, berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, bahwa kegiatan usaha ilegal RT RW Net, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.


    ( Tim media)

    diduga pengusaha jaringan wifi bmedia net menggunakan isp ilegal
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak...

    Artikel Berikutnya

    Kembali Pimpin KONI Lebak, Jeppy Wahyu Dorong...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

    Ikuti Kami